Minggu, 13 Oktober 2013

PELAJARILAH BAHASA KITA.


Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia.  Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.

Di era globalisasi ini mungkin menggunakan bahasa Indonesia yang baku bisa dibilang kurang gaul, tidak trendi. Sekarang ini masyarakat Indonesia  sangat dipengaruhi oleh budaya budaya dari luar mulai dari gaya berbahasa yang kurang baik maupun styel  .Meskipun banyak bahasa yang lagi trendi  dikalangan anak muda dan dikuasai oleh rakyat Indonesia.  tetapi Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan sesuai dengan amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa nasional seperti yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 36. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam pendidikan, kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Untuk dapat memahami tujuan-tujuan pendidikan yang telah direncanakan.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai  dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.


Dan yang menjadi kesimpulan adalah bahwa yang bisa kita pelajari dari semua ini adalah Bahasa merupakan sebuah suatu karunia yang diberikan Tuhan pada manusia agar manusia bisa memahami dan mengerti satu sama lain,dan pelajarilah tata bahasa agar kita dapat  menjadikannya sebagai alat komunikasi yang dasar dan sentral dan disamping itu bisa menjadi kekuatan tersembunyi dalam mempersatukan suatu hal dalam penggunaannya, dan ada baiknya jika dalam penggunaannya, kita memakai bahasa yang baik dan benar, sehingga bahasa yang kita sampaikan terlihat sesuai .

Referensi
www.wikipedia.com

Sabtu, 05 Oktober 2013

LAGI LAGI KORUPSI ! ?


TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan. Selain menangkap Akil, penyidik juga menangkap Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunnisa. "Benar keduanya ditangkap," kata sumber Tempo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut informasi, dua orang itu masuk gedung KPK pada pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat, salah satunya di rumah dinas di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.
KPK akan menentukan status mereka dalam 1x24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. Belum diketahui apakah penangkapan ini terkait dengan perkara yang diadili Akil di Mahkamah Konstitusi atau tidak.
sumber: Tempo.co
Ketika saya melihat dan  mendengar di berbagai media yang lagi hangat di bicarakan tentang masalah masalah yang tak pernah jera di negeri ini yaitu KORUPSI.  Sebagai bangsa indonesia sendiri saya sangat miris mendengarnya  setiap tahun ada saja berita tentang masalah tersebut. Mulai dai expor impor daging ,Pembangunan proyek . sampai kasus SUAP ketua  Mahkamah Konstitusi, dan masih banyak lagi.
Apakah oknum oknum  para KORUPTOR tidak takut akan dosa diamana yang diagunakan itu adalah uang tidak halal (haram) dan dapat merugikan bangsanya sendiri, dan yang bikin saya terkejut lagi yaitu Pemberitaan tentang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dapat di kadalain dengan sejumlah uang untuk meluruskan suatu projek dari organisasi tersebut. Sangat sangat miris. Saya berfikir apakah dia tidak takut kepada tuhan. Sedangkan untuk menjadi ketua itu sebelumnya disumpah dan berjanji di atas kitab Al-Qur’an. Sungguh orang orang yang bersilat lidah hanya mementingkan egonya sendiri tanpa memikirkan kedepannya ketika melakukan hal yang kotor tersebut.


Klo ditanya tentang Hukuman bagi para koruptor
saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadiladilnya tidak pandang buluh. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas. Contoh kasus yang terjadi pada departemen xxx yang ditampilkan di layar televisi, saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang tersistem dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top manajemen, karena hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.
 Menurut saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
·         bentuk sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas dan terperinci
·       bentuk suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,

Tentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.


KORBAN ULAH PIKARAN KOTOR