Membuat Bentuk Garis Vertikal,Horizontal,Diagonal Menggunak Open GL pada DEV C++
Minggu, 20 Oktober 2013
Minggu, 13 Oktober 2013
PELAJARILAH BAHASA KITA.
Bahasa Indonesia adalah
bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa
persatuan bangsa Indonesia. Bahasa
Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di
Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Di era globalisasi ini
mungkin menggunakan bahasa Indonesia yang baku bisa dibilang kurang gaul, tidak
trendi. Sekarang ini masyarakat Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya budaya dari
luar mulai dari gaya berbahasa yang kurang baik maupun styel .Meskipun banyak bahasa yang lagi trendi dikalangan anak muda dan dikuasai oleh rakyat
Indonesia. tetapi Bahasa Indonesia
adalah bahasa persatuan sesuai dengan amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa nasional seperti yang tertuang dalam
batang tubuh UUD 1945 pasal 36. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam
pendidikan, kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Untuk
dapat memahami tujuan-tujuan pendidikan yang telah direncanakan.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.
Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan.
Dan yang menjadi
kesimpulan adalah bahwa yang bisa kita pelajari dari semua ini adalah Bahasa
merupakan sebuah suatu karunia yang diberikan Tuhan pada manusia agar manusia
bisa memahami dan mengerti satu sama lain,dan pelajarilah tata bahasa agar kita
dapat menjadikannya sebagai alat
komunikasi yang dasar dan sentral dan disamping itu bisa menjadi kekuatan
tersembunyi dalam mempersatukan suatu hal dalam penggunaannya, dan ada baiknya
jika dalam penggunaannya, kita memakai bahasa yang baik dan benar, sehingga
bahasa yang kita sampaikan terlihat sesuai .
Referensi
www.wikipedia.com
www.wikipedia.com
Sabtu, 05 Oktober 2013
LAGI LAGI KORUPSI ! ?
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam
operasi tangkap tangan. Selain menangkap Akil, penyidik juga menangkap Wakil
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya
Chairunnisa. "Benar keduanya ditangkap," kata sumber Tempo saat
dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut informasi, dua orang itu
masuk gedung KPK pada pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat,
salah satunya di rumah dinas di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta.
KPK akan menentukan status mereka
dalam 1x24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
Belum diketahui apakah penangkapan ini terkait dengan perkara yang diadili Akil
di Mahkamah Konstitusi atau tidak.
sumber: Tempo.co
Ketika saya melihat dan mendengar di berbagai media yang lagi hangat
di bicarakan tentang masalah masalah yang tak pernah jera di negeri ini yaitu
KORUPSI. Sebagai bangsa indonesia
sendiri saya sangat miris mendengarnya
setiap tahun ada saja berita tentang masalah tersebut. Mulai dai expor
impor daging ,Pembangunan proyek . sampai kasus SUAP ketua Mahkamah Konstitusi, dan masih banyak lagi.
Apakah oknum oknum para KORUPTOR tidak takut akan dosa diamana
yang diagunakan itu adalah uang tidak halal (haram) dan dapat merugikan
bangsanya sendiri, dan yang bikin saya terkejut lagi yaitu Pemberitaan tentang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dapat di kadalain dengan sejumlah uang untuk
meluruskan suatu projek dari organisasi tersebut. Sangat sangat miris. Saya
berfikir apakah dia tidak takut kepada tuhan. Sedangkan untuk menjadi ketua itu
sebelumnya disumpah dan berjanji di atas kitab Al-Qur’an. Sungguh orang orang
yang bersilat lidah hanya mementingkan egonya sendiri tanpa memikirkan
kedepannya ketika melakukan hal yang kotor tersebut.
Klo ditanya tentang Hukuman bagi para
koruptor
saya sangat setuju bahwa aktor
korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan seadiladilnya tidak
pandang buluh. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati
khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau
berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun
untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam
hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas.
Contoh kasus yang terjadi pada departemen xxx yang ditampilkan di layar
televisi, saya melihat korupsi yang terjadi adalah suatu bentuk korupsi yang
tersistem dan sangat tidak sesuai apabila yang dihukum hanya lini top
manajemen, karena hal itu tidak akan mematikan korupsi yang ada.
Menurut saya ada beberapa hal yang dapat
dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
·
bentuk
sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas dan
terperinci
· bentuk
suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
Tentang penanganan terhadap pelaku
korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses
hukum terus berjalan.
KORBAN ULAH PIKARAN KOTOR
Langganan:
Postingan (Atom)